Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyelesaikan proses penelitian terkait kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 oleh tersangka Ivan Sugianto. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah jaksa peneliti menyelesaikan prosesnya. Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, memastikan bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah mengikuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, kasus tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kejaksaan Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan dengan cepat dan profesional. Kasus ini menuai perhatian publik setelah video perundungan Ivan Sugianto terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 viral di media sosial. Tersangka diduga melakukan tindakan memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong setelah korban membuat candaan tentang rambutnya. Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua telah dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025. Ivan Sugianto akan didampingi oleh kuasa hukum Handiwiyanto dalam persidangan yang akan datang. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus perundungan ini.