Israel Melanjutkan Pembunuhan Warga Gaza sebagai Respons terhadap Fatwa ICJ

by -102 Views

Warga Palestina mengamankan seorang korban tewas dari lokasi serangan udara di Khan Younis, di bagian selatan Jalur Gaza, pada Sabtu (13/7/2024).

GAZA – Hamas mengklaim bahwa Israel terus melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Jalur Gaza setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum. Fatwa ICJ yang baru-baru ini dikeluarkan menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

“(Israel) Terus melakukan serangan udara intensif dan perang pemusnahan terhadap warga sipil yang tak berdaya di seluruh Jalur Gaza, yang menyebabkan puluhan orang menjadi syuhada dalam 24 jam terakhir, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (20/7/2024) seperti dilansir oleh Anadolu Agency.

“Ini adalah respons praktis terhadap pendapat Mahkamah Internasional, yang mengakui ketidaklegalan pendudukan dan hak rakyat kami untuk menentukan nasib sendiri,” tambah Hamas dalam pernyataannya.

Hamas menyerukan PBB untuk segera bertindak untuk menghentikan serangkaian terorisme dan kriminalitas Israel, yang didukung secara langsung oleh Amerika Serikat (AS). Pada Jumat (19/7/2024), ICJ telah mengeluarkan fatwa hukum tentang pendudukan Israel di Palestina. Mereka menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal. ICJ menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

Dalam fatwa hukumnya, ICJ juga menyerukan Israel untuk mengosongkan permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ICJ menyatakan bahwa wilayah Palestina yang diduduki adalah “satu kesatuan teritorial” yang harus dilindungi.

Fatwa hukum ICJ mendapat sambutan dari berbagai negara, termasuk Indonesia. “Fatwa hukum (ICJ) ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri RI pada Ahad (21/7/2024).

Fatwa hukum ICJ muncul di saat Israel masih terus melancarkan agresi terhadap Gaza. Hingga saat ini, lebih dari 38.800 warga Palestina di Gaza telah tewas sejak Israel memulai agresi pada Oktober 2023. Sedangkan jumlah korban luka sudah melampaui 89 ribu orang.

Sumber: Republika.