Selain menangkap Netanyahu, Mahkamah Internasional juga memberikan perintah tambahan kepada Israel

by -136 Views

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan mengeluarkan perintah pengadilan terkait permintaan tindakan sementara tambahan terhadap Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5/2024). Sidang umum akan dilakukan pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan. Pekan lalu, Mahkamah Internasional menggelar sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pemimpin gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh. Mereka semua dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Sebelumnya, Israel juga diminta untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza. Lebih dari 35.600 warga Palestina tewas dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. Israel telah didakwa melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Sumber: Antara (https://internasional.republika.co.id/berita/sdy2rd320/tak-cuma-penangkapan-netanyahu-mahkamah-internasional-tambah-perintah-lain-untuk-israel)