Indonesia Didorong untuk Mengambil Langkah Strategis dengan Gugatan Afsel terhadap Israel

by -126 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang kasus yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina. Afsel mendesak penghentian operasi militer ke pemukiman Palestina tersebut. Menanggapi hal ini, Amnesty Internasional Indonesia (AII) mendorong Pemerintah Indonesia agar mengambil langkah seberani Afsel. AII berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus dapat berkontribusi lebih besar di kancah dunia bagi Palestina.

“Seharusnya, menurut kami, Indonesia juga mengambil langkah yang strategis pada tingkat dunia seperti yang kini dilakukan oleh Afrika Selatan,” kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid kepada Republika.co.id, Selasa (9/1/2024).

Usman menegaskan dukungannya terhadap upaya menyelidiki kejahatan perang, termasuk yang dilakukan Israel. Usman berharap untuk proses peradilan di ICC yang ditempuh Afsel melawan Israel. Amnesty juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional. Usman meyakini bahwa ratifikasi itu bermanfaat dalam mengatasi kejahatan di Palestina.

“Majelis turut mendesak kelompok bersenjata di Palestina termasuk Hamas untuk mematuhi hukum humaniter internasional. Jika diabaikan, maka tuduhan kejahatan paling serius juga bisa diarahkan kepada semua pihak,” ucap Usman.

Diketahui, ICJ yang juga disebut Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum tertinggi PBB yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antara negara. Lima belas hakim ICJ yang dalam kasus Israel akan ditambah hakim dari masing-masing pihak, biasanya memutuskan sengketa perbatasan. ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag. ICC merupakan lembaga antara pemerintah yang berbasis perjanjian dan menangani kejahatan perang yang dituduhkan terhadap individu.

Afsel dan Israel penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberi ICJ yurisdiksi memutuskan sengketa dalam perjanjian tersebut. Semua negara penandatangan konvensi itu tidak hanya dilarang melakukan genosida tapi juga harus mencegah dan melarangnya. Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang menandatanganinya, sehingga belum memberikan komentar tentang gugatan tersebut. Meski demikian, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina meski tak merinci cara yang dimaksudnya.