Israel Memperkirakan Pengusiran Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya

by -114 Views

Israel Akan Mengusir Ratusan Warga Arab Dari Yerusalem Timur
Israel berencana untuk mengusir ratusan warga Arab yang tinggal di Yerusalem Timur karena dituduh terlibat dalam tindakan terorisme. Mereka yang diusir akan direlokasi ke wilayah Palestina.
“Pemerintah Israel bersiap untuk mengusir ratusan warga Arab Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Palestina, dan beberapa dari mereka akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” demikian laporan Radio Angkatan Darat Israel seperti yang dikutip oleh laman Middle East Monitor pada Kamis (4/1/2024).
Pengusiran ini dilakukan setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Kewarganegaraan yang diberlakukan pada Februari tahun lalu. Menurut Radio Angkatan Darat Israel, “Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke wilayah Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka.”
Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, yang bekerja sama dengan militer dan badan keamanan Israel, Shin Bet, telah menyimpulkan bahwa ada aliran dana dari Otoritas Palestina yang terkait dengan tahanan Palestina yang memiliki kewarganegaraan atau kependudukan di Israel. Tujuan laporan ini adalah untuk melaksanakan UU yang dikeluarkan pada Februari lalu, yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel, untuk menandatangani pencabutan kewarganegaraan.
Saat ini ada 18 calon yang akan dideportasi, mereka harus diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel dan Menteri Kehakiman Israel Yariv Leviv. Warga yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding ke pengadilan.
Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang pada 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina. UU itu menetapkan bahwa jika seorang warga negara atau penduduk Israel dihukum karena melakukan kejahatan yang merupakan pelanggaran kesetiaan kepada negara Israel, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara. Jika yang bersangkutan terbukti menerima aliran finansial dari Otoritas Palestina, maka otoritas Israel dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraannya atau izin tinggal permanennya, kemudian mendeportasinya ke wilayah Palestina di Tepi Barat atau Jalur Gaza.
The Adalah Arab Human Rights Centre mengkritik UU baru tersebut. Menurut mereka, UU tersebut adalah rasialis terhadap warga Palestina.