Pembunuh Anak Palestina-Amerika Tidak Merasa Bersalah

by -141 Views

Seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan dan kejahatan kebencian di Illinois mengaku tidak bersalah. Ia didakwa menikam seorang anak Muslim berusia 6 tahun dan melukai ibunya.

Menurut polisi, Joseph Czuba yang berusia 71 tahun menargetkan para korban karena agama mereka dan tanggapan atas konflik Israel-Hamas. Pada Senin (30/10/2023), pengacaranya, George Lenard, mengajukan pembelaan untuknya di pengadilan di Chicago. Czuba, yang mengenakan seragam penjara, tidak berbicara dalam persidangan.

Dia dituduh melakukan penikaman fatal terhadap Wadea Al-Fayoume, yang berusia 6 tahun, dan melukai ibunya, Hanaan Shahin, 32 tahun, pada 14 Oktober, di Plainfield Township, sekitar 64 kilometer barat daya Chicago.

Dalam pernyataannya, Kantor Sheriff Will County mengatakan bahwa anak laki-laki itu ditikam sebanyak 26 kali dengan pisau bergaya militer berukuran 7 inci (18 cm).

Pengacara Czuba tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, Lenard mengatakan bahwa dia tidak akan membuat komentar di luar ruang sidang.

Czuba mengajukan pembelaan dalam sidang di Joilet, sekitar 80 kilometer barat daya Chicago, atas delapan dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, penyerangan dengan senjata mematikan, dan kejahatan rasial.

“Detektif dapat menentukan bahwa kedua korban dalam serangan brutal ini menjadi sasaran tersangka karena mereka beragama Islam dan ada konflik Timur Tengah yang melibatkan Hamas dan Israel,” kata Kantor Sheriff Will County dalam pernyataan sebelumnya.

Departemen Kehakiman juga telah membuka penyelidikan federal atas kematian Al-Fayoume.

Sumber: Republika