360 Warga Negara Indonesia Diselamatkan dari Ancaman Hukuman Mati

by -104 Views

BANDUNG – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyatakan bahwa isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) selalu ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan luar negeri. Dalam sembilan tahun terakhir sejak 2014, Indonesia berhasil menyelesaikan sejumlah kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

‘’Sebanyak 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan. Ada 360 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati,’’ kata Menlu Retno Marsudi dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024).

Repatriasi 18.022 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam. Sementara, sebanyak 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

Sekitar Rp 1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan. Dan, kata Retno, lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin.

Menlu Retno Marsudi menyebut paradigma cara berpikir dan pelayanan dalam upaya melindungi WNI telah diubah secara signifikan. Sistem pelindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.

Selain itu, berbagai inovasi dilakukan seperti membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung; penunjukan tim hukum pelindungan WNI yang kuat di semua negara di mana terdapat WNI; serta penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana.

‘’Pelindungan WNI juga menjadi prioritas dalam kurikulum pendidikan diplomat,’’ kata Retno menegaskan.

Inovasi digital juga terus diperkuat, antara lain SMS Blast yang hadir sejak bulan pertama Kabinet Kerja; Portal Peduli WNI yang membuat pelayanan pelindungan WNI menjadi satu pintu; aplikasi bergerak Safe Travel untuk memberikan pelindungan melalui handphone.

Sumber: Republika