Pelapor PBB untuk Palestina, Francesca Albanese mengklarifikasi mengenai makna pembelaan diri menurut hukum internasional. Albanese menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Israel di Gaza tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri.
Albanese mengatakan bahwa secara umum, pembelaan diri berarti hak untuk melindungi diri sendiri. Namun, Pasal 51 Piagam PBB yang digunakan oleh Israel bukan sekadar hak untuk melindungi diri sendiri.
Menurut Albanese, pembelaan diri menurut hukum internasional adalah istilah seni hukum yang berarti hak untuk berperang, yang tidak dimiliki oleh Israel. Albanese juga memahami bahwa praktik negara-negara tentang pembelaan diri mungkin berbeda, tetapi hukum harus tetap dipatuhi oleh semua pihak.
Albanese menegaskan bahwa hak untuk membela diri hanya dapat digunakan ketika suatu negara diancam oleh negara lain. Namun, di Gaza, Israel tidak mengklaim bahwa negaranya sedang dalam ancaman dari negara lain, melainkan dari kelompok bersenjata di wilayah pendudukan.
Albanese juga menyatakan bahwa Gaza bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari wilayah pendudukan. Oleh karena itu, Israel tidak dapat mengklaim hak untuk membela diri terhadap ancaman yang muncul dari wilayah yang berada di bawah pendudukan.
Amnesty International telah mendokumentasikan dua serangan Israel di Gaza bulan lalu yang menewaskan 46 warga sipil, termasuk 20 anak-anak. Kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan bahwa tindakan Israel ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang.
Sumber: Republika