MPPI: Pernyataan di Persidangan Belum Menjadi Fakta Hukum
Jakarta, aspirasipublik.com – Menyikapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat umum. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh diartikan sebagai bukti kesalahan tanpa proses hukum yang sepatutnya.
Proses Pembuktian yang Sah
MPPI menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Asas pembuktian negatif menurut undang-undang harus diikuti, di mana hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 KUHAP.
Ancaman Pidana Fitnah
Menyoroti Tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, MPPI juga mengingatkan mengenai Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana fitnah. Fitnah dapat berakibat pada pidana penjara atau denda sesuai hukum yang berlaku, namun penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan proses hukum yang berlaku.
MPPI mengimbau agar semua pihak menghormati independensi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tanpa mempengaruhi opini publik sebelum proses pembuktian selesai. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang terbukti secara hukum, bukan asumsi atau opini semata.
Masyarakat pun diingatkan untuk membedakan antara apa yang disajikan dalam persidangan sebagai dalil yang masih dalam proses pembuktian, dan fakta hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Semua langkah hukum harus diikuti sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga keadilan dan kebenaran.
Sumber: aspirasipublik.com





