Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Aspirasi Publik

by -110 Views

Pemberian Suap Dirjen Bea Cukai

John Field, Bos Blueray, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam bentuk amplop berkode BC1. Rincian pemberian uang untuk Djaka dibacakan jaksa KPK saat John Field diperiksa sebagai Terdakwa pada kasus suap impor barang di Bea Cukai.

Rincian Pemberian Uang

Saat pemeriksaan, John Field mengonfirmasi bahwa kode BC1 digunakan untuk Djaka Budi Utama, sedangkan kode BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan kode BC3 untuk Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC. Pemberian uang kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali mulai Juli 2025.

Setiap amplop uang yang diberikan kepada Djaka berisikan Rp 3 miliar, sehingga total pemberian dalam tujuh kali transaksi mencapai Rp 21 miliar. Hal ini disampaikan oleh jaksa KPK ketika membacakan rincian pemberian uang.

Respons Indonesia Developing Monitoring

Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan respons terkait pemberitaan yang mengaitkan sejumlah institusi negara dengan kasus suap impor dan gratifikasi di DJBC. IDM menekankan pentingnya tidak menyimpulkan kesalahan seseorang atau lembaga hanya berdasarkan fakta persidangan.

Dedy Rohman selaku Direktur Eksekutif IDM menjelaskan bahwa penyebutan nama dalam sidang bukanlah bukti langsung keterlibatan pidana. Proses hukum harus tetap mengedepankan alat bukti yang sah sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun pihak-pihak tertentu disebut dalam persidangan, hal tersebut tidak boleh diartikan sebagai kesalahan yang sudah terbukti. Proses hukum harus dilalui secara adil dan bersandar pada fakta yang jelas dan bukti yang kuat tanpa terpengaruh oleh opini publik.

Source link