Ombudsman Pecat Ketua Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia secara resmi telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil setelah Hery terbukti melakukan pelanggaran kode etik lembaga yang fatal.
Istana Kepresidenan langsung merespons putusan tersebut, menekankan bahwa pemerintah menghormati independensi dan proses hukum yang berjalan di internal lembaga pengawas pelayanan publik.
Respon Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, “Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara.” Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan melakukan intervensi terkait hasil persidangan etik tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Istana siap memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hery Susanto. Prasetyo menegaskan, “Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya.”
Putusan Majelis Etik
Dalam amar putusannya, Majelis Etik Ombudsman menyebut perbuatan Hery telah merusak marwah institusi. Sebagai konsekuensinya, Hery kehilangan haknya untuk memimpin lembaga tersebut hingga akhir masa jabatan yang seharusnya.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menjelaskan, “Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto.”
Putusan ini diambil setelah proses pemeriksaan yang panjang, dimana tindakan Hery dinilai tidak dapat ditoleransi lagi oleh standar moral insan Ombudsman.
Hingga saat ini, Ombudsman RI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Hery Susanto. Fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan kelancaran organisasi dan fungsi pengawasan pelayanan publik pasca-pemecatan mantan Ketua.





