Pemerintah Mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Mendukung Ekonomi Rakyat
Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan valuta asing, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dampak Positif Kebijakan Tersebut
Dampak positif dari kebijakan ini telah mulai terlihat dalam perdagangan awal setelah implementasi peraturan baru. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penguatan sejak aturan tersebut diberlakukan.
Penguatan nilai tukar rupiah ini terjadi seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menempatkan DHE SDA di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Keberhasilan Implementasi Kebijakan
Bagi sektor nonmigas, semua Devisa Hasil Ekspor SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus di dalam negeri selama setidaknya 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas harus menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama minimal tiga bulan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengamat Pasar Uang, Ibrahim Assuaibi, menyambut positif kebijakan ini karena dianggap bisa meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat membawa sentimen positif bagi pasar.
Masuknya dana hasil ekspor ke dalam sistem perbankan nasional diharapkan dapat memperkuat likuiditas valuta asing dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah berbagai tekanan ekonomi global.
Insentif dan Dukungan Pemerintah
Selain memperkuat stabilitas ekonomi, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa eksportir yang mematuhi kebijakan ini berhak mendapatkan fasilitas perpajakan yang lebih kompetitif.
Pemberian fasilitas perpajakan tersebut mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi eksportir dalam mematuhi kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor SDA.
Dengan mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal demi kesejahteraan rakyat.





