Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional oleh Kejaksaan Agung di Tengah Drama Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan secara dramatis dengan pengawalan ketat dari personel TNI sejak dini hari. Aksi penggeledahan ini menjadi sorotan publik mengingat waktu yang berselang hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle total terhadap jajaran pimpinan BGN. Meski begitu, Kejagung masih merahasiakan detail lengkap terkait kasus korupsi yang menjadi latar belakang dari penggeledahan ini.
Spekulasi dan Drama Pasca-Penggeledahan
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar-benar melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari yang sama. Di lokasi, aktivitas di kantor tersebut tampak lumpuh dengan sejumlah pegawai yang tidak diizinkan masuk ke gedung karena proses sterilisasi dan pencarian dokumen sedang berlangsung di dalam kantor. Petugas keamanan di lokasi juga mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah memulai aksinya sejak subuh, dengan kedatangan empat mobil kejaksaan sejak pukul 2 pagi.
Spekulasi kuat muncul di masyarakat setelah penggeledahan ini dilakukan. Sebelumnya, beredar kabar mengenai rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN, meskipun pada awalnya Kejagung membantah rumor tersebut. Keesokan harinya, Presiden Prabowo tiba-tiba melakukan evaluasi dan mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari jabatannya. Posisi Dadan diisi oleh Nanik S Deyang, sementara dua wakil pimpinan BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari jabatan masing-masing.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, belum memberikan tanggapan resmi terkait barang bukti yang disita dari kantor BGN. Penggeledahan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.





