Persidangan Gugatan LCC MPR: Kasus Polemik Asal Kalimantan Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan sidang perdana gugatan terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI wilayah Kalimantan Barat untuk digelar pada hari ini. Kasus ini mencuat setelah advokat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan MC acara tersebut atas dugaan penilaian tidak profesional.
Sidang Perdana dan Susunan Majelis Hakim
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, telah mengonfirmasi jalannya persidangan ini kepada media. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026. Susunan majelis hakim yang akan memeriksa kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin.
Gugatan David Tobing
Gugatan ini dilayangkan oleh David Tobing sebagai respons terhadap penilaian yang dianggapnya tidak profesional terhadap SMAN 1 Pontianak dalam LCC Empat Pilar MPR RI. David Tobing menilai tindakan para tergugat telah merugikan banyak pihak dan melanggar hukum, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata.
David Tobing menuntut agar Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan para juri yang terlibat, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta melarang MC acara, Shindy Luthfiana, memandu acara resmi kenegaraan. Selain itu, David Tobing juga meminta para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan tuntutan tersebut, David Tobing berharap ada tindakan tegas terhadap para tergugat atas kelalaian yang terjadi dalam acara resmi kenegaraan. Dia juga meminta agar para tergugat meminta maaf dan menanggung biaya perkara ini sebagai bentuk pertanggungjawaban.





