Penyerahan Dana Hasil Penertiban Hutan: Tonggak Tata Kelola Sumber Daya Alam
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan dana senilai Rp10,27 triliun ke kas negara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini merupakan tahap penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sambil menyelamatkan keuangan negara.
Manfaat untuk Sektor Dasar
Dana tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan Rp3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB maupun non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Selain dana, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare ke negara. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hasil penertiban kawasan hutan untuk pengembangan sektor dasar, terutama kesehatan dan pendidikan. Ia menyoroti kondisi puskesmas di berbagai daerah yang belum direnovasi selama puluhan tahun.
Potensi Penerimaan Tambahan
Presiden juga mengungkapkan potensi penerimaan tambahan dari hasil penertiban dan pemulihan aset lain. Menurutnya, tambahan dana tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan fasilitas publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyerahan dana dan aset tersebut membuktikan transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH kepada masyarakat. Seluruh dana penertiban akan disalurkan ke kas negara melalui kementerian terkait.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai keberhasilan penyelamatan keuangan negara menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset. Menurutnya, keberhasilan dalam menyelamatkan Rp11,4 triliun tersebut bukan hanya sekadar angka, tetapi juga simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum and mengembalikan hak rakyat.





