Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Selidiki Dugaan Mangkraknya Bangunan IPAL di Puskesmas
Kefamenanu, NTT, deliknews – Meski telah terakreditasi secara administratif, fasilitas Vital pengolah limbah medis cair di beberapa Puskesmas di Kabupaten TTU dipertanyakan. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara turun tangan untuk menyelidiki tujuh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 3,10 Miliar yang diduga tidak berfungsi.
Puskesmas Diklarifikasi dalam Penyelidikan
Ketujuh Puskesmas yang menjadi objek penyelidikan adalah Puskesmas Tublopo, Noemuti, Sasi, Mamsena, Maubesi, Tamis, dan Ponu. Meskipun telah memenuhi syarat akreditasi dengan memiliki IPAL, penelusuran menunjukkan bahwa operasional IPAL tersebut dipertanyakan setelah proses penilaian.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan IPAL ini tengah dalam tahap penyelidikan. Anggaran pembangunan IPAL di tujuh lokasi tersebut mencapai Rp 3,10 Miliar dari tahun anggaran 2020.
Tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan bukti, termasuk memanggil Kepala Puskesmas dari ketujuh lokasi untuk dimintai keterangan sebagai pengguna manfaat dan penanggung jawab fasilitas tersebut.
Keterlibatan Ahli dalam Penyelidikan
Karena kasus ini melibatkan aspek teknis konstruksi dan lingkungan, Kejaksaan bekerja sama dengan ahli dari tiga institusi ternama. Tim ahli dari Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, dan Politeknik Negeri Kupang akan melakukan audit teknis di lokasi IPAL untuk memeriksa konstruksi, menguji fungsi alat, dan mengambil sampel jika diperlukan.
Hasil audit ini akan menjadi faktor penentu apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Selain masalah administratif dan dugaan kerugian Negara, penduduk setempat juga merasa dirugikan secara moral karena kepercayaan terhadap mutu layanan kesehatan terganggu jika akreditasi hanya dipenuhi formalitas tanpa fungsi yang nyata.





