Sengketa Rp 40 Juta Berakhir Damai: Kuasa Hukum Korban Apresiasi Itikad Baik Kades

by -164 Views

Sengketa Penipuan dan Penggelapan Rp 40 Juta Berakhir Damai

Malaka, NTT, deliknews – Sengketa dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 40 juta yang melibatkan ADB, Kepala Desa Nauke Kusa, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, resmi berakhir damai. Kuasa Hukum korban, Advokat Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menyampaikan apresiasi atas itikad baik ADB yang telah mengembalikan seluruh uang milik kliennya.

Menurut Silverius, kasus ini bermula dari transaksi jual beli kendaraan antara ADB dan kliennya (AK) pada tahun 2025. Namun, transaksi tersebut tidak berjalan lancar dan berujung pada dugaan tindak pidana, sehingga AK memilih untuk menempuh jalur hukum. “Proses pidana itu pilihan terakhir,” tegas Silverius.

Penyelesaian Damai dan Tanggung Jawab Hukum

Titik terang muncul ketika ADB menunjukkan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh uang AK. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum yang patut dicontoh. Bagi Silverius, penyelesaian ini membuktikan bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, namun juga mengembalikan hak korban yang tersendat.

Setelah seluruh uang kerugian dikembalikan, Kuasa Hukum memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap ADB. Dengan demikian, sengketa terkait pembelian kendaraan antara AK dan ADB dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Kedua belah pihak tidak lagi memiliki perselisihan terkait perkara tersebut.

“Tindakan tanggung jawab dan kesadaran yang ditunjukkan ADB dinilai patut dihargai, sehingga kedua belah pihak kini tidak lagi memiliki perselisihan terkait perkara tersebut,” tutup Silverius. (Maryo Usboko)

Source link