Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya hubungan yang baik antara serikat pekerja dan perusahaan dalam menjaga hak-hak pekerja dan mendukung keberlangsungan usaha. Hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone.
Menaker menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis yang bertujuan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif. Dia menekankan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja tidak hanya sebatas harmonis, tetapi juga harus menjadi kolaboratif dan transformatif dengan visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.
Menaker juga menyoroti bahwa banyak hubungan industrial cenderung berhenti pada tingkat kesepakatan antara pekerja dan manajemen, tanpa mendorong produktivitas dan inovasi yang optimal. Oleh karena itu, penandatanganan PKB dianggap sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kerjasama antara serikat pekerja dan perusahaan bukanlah untuk saling bertentangan, melainkan sebagai wujud dari komitmen bersama untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dan menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan kemajuan bersama dalam dunia kerja. Menaker menekankan perlunya meningkatkan hubungan industrial dari level harmonis menjadi proaktif dan transformatif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing perusahaan.





