Upaya peningkatan ekonomi pedesaan di Indonesia mendapat sorotan baru setelah pemerintah menetapkan program penguatan koperasi melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diusung saat Hari Koperasi 2025. Lewat program ini, pemerintah berambisi menciptakan jaringan koperasi yang tersebar di desa-desa guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif.
Rencana ini mengusung pembentukan lebih dari 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut hampir setara dengan total desa yang tercatat Badan Pusat Statistik, yakni 84.139 desa, terdiri atas desa di kawasan pesisir dan non-pesisir. Melalui program Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap dapat memberdayakan seluruh lapisan masyarakat desa, baik di pesisir maupun pedalaman.
Sejarah koperasi di Indonesia telah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum ada payung hukum. Raden Aria Wiraatmaja tercatat sebagai pelopor koperasi pada 1886 agar masyarakat lepas dari jeratan rentenir. Praktik koperasi tersebut kemudian menjadi cikal bakal pengembangan model koperasi yang masih berlaku sampai sekarang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 hadir mengukuhkan status koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
Perkembangan koperasi terus berlangsung, tercatat di 2023 terdapat lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam, atau sekitar 14 persen dari keseluruhan koperasi yang ada di Indonesia. Sementara koperasi konsumen menempati urutan terbanyak. Setiap koperasi menurut UU Nomor 12 Tahun 1967 adalah sebuah badan usaha yang menganut asas kekeluargaan dengan tujuan utama kesejahteraan anggota.
Dalam praktik internasional, koperasi sering menjadi pilar bagi peningkatan kesejahteraan anggota, sebuah prinsip yang juga diterapkan di Indonesia. Namun, sejumlah studi menunjukkan performa koperasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat maupun Korea Selatan.
Penelitian yang dikutip Mayyasari Timur Gondokusumo, pengajar di Universitas Pertahanan, menganalisis perlunya pembaruan hukum dalam gerakan koperasi di tanah air. Rekomendasinya mencakup penguatan identitas hukum koperasi, tata kelola demokratis, akuntabilitas, penyesuaian regulasi finansial, serta pemberlakuan sanksi tegas untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Di tengah optimisme tersebut, kajian oleh CELIOS pada 2025 justru menunjukkan adanya potensi tantangan, seperti kemungkinan praktik penyimpangan serta risiko menurunnya inisiatif ekonomi warga. Survei terhadap 108 perangkat desa menggunakan teknik multistage random sampling mengungkap beragam dinamika dalam pelaksanaan program skala besar ini.
Walau begitu, survei Litbang Kompas yang melibatkan lebih dari 500 responden menemukan 60 persen masyarakat yakin program Koperasi Merah Putih akan membawa manfaat. Ini menunjukkan animo publik masih tetap tinggi, meski pemerintah baru berhasil membentuk sekitar 26 ribu koperasi dari target lebih dari 80 ribu di awal 2026.
Agar percepatan pembangunan koperasi berjalan lebih efektif, pemerintah mengambil langkah kolaborasi lintas sektor. Salah satu strategi yang ditempuh ialah dengan menggandeng TNI. Dengan jaringan TNI hingga desa-desa terpencil, diharapkan proses pendirian koperasi dapat menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses.
Pelibatan TNI menimbulkan pro–kontra. Sebagian pihak menilai dukungan militer dapat mempercepat implementasi, sementara pihak lain mempertanyakan batas tugas TNI di luar operasi militer, mengingat tidak ditemukan pasal eksplisit di UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur hal ini. Proses penugasan sendiri tetap berada di bawah arahan otoritas sipil, dengan Presiden sebagai pemegang keputusan terakhir.
Langkah kerja sama ini ditegaskan melalui perjanjian antara pemerintah dengan Agrinas. Presiden menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, pemda, dan TNI agar setiap koperasi bisa dikelola secara profesional dan memberi dampak baik bagi masyarakat.
Pada akhirnya, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun kemandirian ekonomi desa. Pengawasan publik serta evaluasi terus-menerus menjadi alat kontrol agar program tidak sekadar menjadi angka statistik, melainkan benar-benar memberikan perubahan bagi kesejahteraan rakyat. Keterlibatan TNI, walau memancing diskusi, dipandang bisa mempercepat hadirnya koperasi di desa-desa dengan harapan dapat membawa dampak ekonomi yang terasa hingga ke akar rumput.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





