Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Adapun Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Pendekatan simplifikasi regulasi diterapkan guna memastikan efektivitas peraturan, tanpa tumpang tindih, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. Langkah selanjutnya adalah pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal: Tingkatkan Visibilitas Anda





