Keempat terdakwa dalam kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022 telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari Jumat. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis yang berbeda diberikan kepada masing-masing terdakwa berdasarkan pertimbangan keterangan 35 saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta bukti-bukti lainnya.
Hakim Ferdinand Marcus menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN, namun mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Jodi dan Hasanuddin dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis 2 tahun penjara beserta denda yang sama. Keempat terdakwa menerima putusan tersebut.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdakwa terlibat dalam memberikan uang kepada Kusnadi, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur. Jodi didakwa mengondisikan alokasi dana pokir senilai Rp91,7 miliar di beberapa daerah dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.
Terkait pembuktian lebih lanjut dalam persidangan, jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan almarhum Kusnadi. Meskipun ada kekecewaan dari pihak terdakwa terhadap putusan ini, penasihat hukum Hasanuddin, Alfiansyah Dwi Cahyo, menyoroti distorsi yang terkait dengan aliran dana dalam kasus tersebut. Ia juga mendorong KPK untuk menyelidiki kemungkinan peran pihak lain seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho yang diduga memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus suap hibah pokir. Hasanuddin sendiri merupakan anggota DPRD Jawa Timur yang terpilih untuk periode 2024-2029.





