Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.
Hj. Ida menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan pondasi keadilan ekonomi. Dalam pandangannya, negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi, baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen termasuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, dan menanggung kerugian yang mungkin terjadi.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menjelaskan masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang rentan. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di wilayah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.





