Konflik Investasi Nikel Kabaena: Hermanto Hadapi Pidana dan Perdata

by -164 Views

Konflik bisnis investasi perdagangan hasil tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara antara Hermanto Oerip (HO) dan Soewondo Basuki semakin memanas. Hermanto telah melaporkan Soewondo ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Selain itu, Hermanto juga mengajukan permohonan audit dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Langkah hukum tersebut bertujuan membuka persoalan yang menjadi akar retaknya kerja sama bisnis tambang nikel tersebut. Hermanto menuntut pertanggungjawaban atas dana investasi dan meminta kejelasan terkait transaksi keuangan yang dilakukan. Sengketa antara mereka juga merembet ke persoalan aset pribadi, dimana Hermanto mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tanah dan bangunan.

Meski Hermanto telah mengambil langkah hukum tersebut, pihak Soewondo Basuki belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan pidana, permohonan RUPS dan audit PT MMM, maupun gugatan perdata atas objek tanah di Keputih. Konflik tersebut menjadi kompleks dengan tuntutan Hermanto terhadap kejelasan transaksi dan pertanggungjawaban dana, serta klaim atas aset pribadi yang menjadi sengketa antara keduanya. Menarik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dalam konflik ini.

Source link