Pelaporan Dugaan Penghentian Penyelidikan Kasus Bank Nagari: Tinjauan Kritis

by -71 Views

Penanganan dugaan korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018-2019 kembali menjadi sorotan di Padang. Pelapor dari Kejari Padang merasa bahwa penghentian penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terlalu prematur, terutama karena seluruh agunan kredit yang dihapus buku belum diperiksa. Oleh karena itu, ia meminta agar Kejari Padang melanjutkan penanganan perkara ini atau bahkan diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI. Penilaian tersebut dilontarkan setelah pelapor mengikuti ekspose perkara bersama Kejati Sumbar pada tanggal 19 Januari 2026.

Dalam ekspose tersebut, tim penyelidik Pidsus Kejati Sumbar menjelaskan bahwa perkara hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari senilai sekitar Rp80 miliar berawal dari telaah internal dan pemberitaan media. Namun, penyelidikan resmi dihentikan setelah tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Aspidsus Kejati Sumbar menegaskan bahwa perkara ini masih bisa dibuka kembali jika ditemukan data baru yang relevan di masa yang akan datang.

Pelapor juga menyoroti bahwa laporan masyarakat yang disampaikan ke Kejari Padang memiliki nilai yang berbeda dengan objek penyelidikan Pidsus Kejati Sumbar. Meski sudah menyerahkan data dukung dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Padang, pelapor mengaku tidak mendapat jawaban tertulis terkait perkembangan perkara. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap substansi penyelidikan, karena menurutnya, pemeriksaan seluruh agunan kredit yang dihapus buku sangat vital untuk kepastian hukum.

Pelapor berharap agar Kejari Padang mempertimbangkan kembali penanganan perkara ini, terutama jika Kejati Sumbar tidak melanjutkan penyelidikan atas seluruh agunan kredit. Menurut pelapor, laporan masyarakat harus tetap bisa diperhatikan, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk diambil alih oleh Kejaksaan Agung jika diperlukan. Kepercayaan pelapor terhadap Kejari Padang didasarkan pada rekam jejak positif lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus sebelumnya di sektor perbankan.

Source link