Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), telah memberikan perintah lisan kepada seluruh pejabat tinggi Daerah, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, untuk tidak memberikan wawancara atau informasi kepada wartawan. Hal ini menandakan penutupan kran informasi publik yang dilakukan oleh Bupati SBS, yang juga menghambat tugas para wartawan dalam mempublikasikan informasi terkait pembangunan infrastruktur dan non-infrastuktur di Kabupaten Malaka. Perintah tersebut dicatat oleh media Timorline.com dalam artikel yang berjudul “Isyarat Bupati Stefanus Bria Seran Tutup Kran Informasi Publik di Malaka: Pejabat Diperintahkan Tolak Wartawan Bukan Anggota Dewan Pers”.
Perintah tersebut disampaikan oleh Bupati SBS kepada para OPD di acara pelantikan Pejabat Eselon II dan III di Pantai Obudenok pada Jumat, 9 Januari 2026. Bupati SBS menegaskan bahwa hanya wartawan yang merupakan anggota Dewan Pers yang akan dilayani, dan harus dapat menunjukkan kartu keanggotaan Dewan Pers mereka sebelum diwawancarai. Beberapa wartawan yang hadir pada acara tersebut, seperti wartawan Pos Kupang, RRI, Timorline.com, RadarMalaka.com, BidikNusatenggara.com, Timornesia.com, Timormedia.com, RaebesiNews.com, dan lainnya, dihadapkan pada persyaratan tersebut.
Bupati SBS menegaskan bahwa sebagai pemerintah yang sah, hanya wartawan yang merupakan anggota Dewan Pers yang dianggap sah. Dia juga memerintahkan para pejabat untuk tidak memberikan wawancara kepada wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu keanggotaan Dewan Pers mereka. Sebagai tambahan informasi, UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan wartawan atau media menjadi anggota Dewan Pers, namun Bupati Malaka menegaskan bahwa hal ini merupakan tuntutan mereka. Berita terkait kemudian dibagikan oleh portal opsinews.com dengan judul yang serupa, bahwasanya perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Dengan demikian, meskipun tidak wajib menjadi anggota Dewan Pers, wartawan diharapkan memiliki kartu pers sebagai tanda pengenal dan perlindungan hukum.





