Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono: Rahasia di Balik Sukses Finansial

by -100 Views

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewajiban transparansi pejabat negara. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi kekayaan Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan pada tahun 2024 setelah dikurangi utang sebesar 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun ke tahun, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024. Pelaporan harta kekayaan ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan integritas bagi pejabat publik dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui kewajiban transparansi ini, diharapkan pejabat negara dapat menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab.

Source link