Peringatan KAI: Bahaya Pelemparan Batu ke Kereta Api

by -200 Views

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta dukungan dari masyarakat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, terutama selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu ancaman serius terhadap keselamatan perjalanan adalah pelemparan batu ke kereta api yang masih sering terjadi di beberapa jalur. Selama Angkutan Nataru 2025/2026, sudah tercatat 8 kejadian pelemparan batu ke kereta api, dengan lokasi kejadian di beberapa petak jalur. Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

KAI menekankan bahwa pelemparan batu ke kereta api bisa menimbulkan kerusakan dan potensi cedera bagi penumpang dan awak kereta. Selain berbahaya, tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. KAI mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan secara langsung kepada petugas atau aparat keamanan setempat.

Adanya kesadaran dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membuat perjalanan kereta api selama Angkutan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan aman dan lancar. Dengan demikian, seluruh penumpang dapat menikmati perjalanannya dengan tenang dan nyaman. Tahukah Anda bahwa pelemparan batu ke kereta api bisa dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan perusakan sarana kereta api dapat berujung hukuman minimal 3 tahun penjara dengan maksimal 15 tahun penjara. Tetap waspada dan jaga keselamatan bersama selama masa Angkutan Nataru guna mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman.

Source link