Upaya pengembangan kawasan industri di Indonesia dianggap masih terhambat oleh regulasi dan tata kelola lintas sektor yang belum optimal. Saat Komisi VII DPR RI bertemu dengan otoritas Batang Industrial Park dan Kementerian Perindustrian, masalah tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi sorotan. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti bahwa peraturan daerah yang tidak sinkron dapat mengakibatkan ketidakpastian bagi investor. Meskipun iklim usaha di Batang menjanjikan, dengan banyak investor tertarik untuk ekspansi ke Jawa Tengah, namun tantangan regulasi yang tidak terkoordinasi dapat menghambat proses tersebut.
Perluasan kawasan industri dari 200 hektare menjadi 500 hektare di Batang terkendala oleh kurangnya regulasi yang sesuai antara pemerintah daerah dan kementerian teknis. Masalah dinamika sosial masyarakat yang berharap bekerja di industri lokal tanpa keterampilan teknis yang memadai juga menjadi perhatian Bambang Haryo. Dia membandingkan upaya pemerintah Vietnam yang menyediakan sumber daya manusia lokal yang siap pakai untuk menarik investor asing. Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah pusat, terutama Kementerian Perindustrian, perlu memainkan peran utama dengan kebijakan yang terkoordinasi dan terpusat.
Menurut Bambang Haryo, Indonesia memiliki potensi besar sebagai lokasi strategis bagi perusahaan asing, terutama untuk industri ekspor. Namun, upaya tata kelola yang lebih baik diperlukan untuk meningkatkan potensi kawasan seperti Batang Industrial Park sebagai motor ekonomi nasional. Pelbagai peluang yang ada harus dimanfaatkan dengan baik agar percepatan industri di wilayah tersebut dapat tercapai.





