Kartika Permatasari memberikan tanggapannya terhadap pernyataan notaris Rini Lagonda terkait kasus jual beli tanah di Banyuwangi. Kartika membantah pernyataan Rini yang telah dipublikasikan di beberapa media daring, dengan menegaskan bahwa fakta yang sebenarnya telah tercantum dalam laporan resmi Polresta Banyuwangi. Ia juga mempertanyakan alasan Rini memberikan pernyataan publik yang mengarahkan pada dirinya, padahal individu yang dilaporkan adalah lainnya. Kasus ini bermula dari perbedaan antara Ikatan Jual Beli (IJB) yang dibuat di hadapan Rini Lagonda dan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dibuat dengan pergantian pihak pembeli tanpa pembatalan perjanjian awal. Kartika menyoroti bahwa PPAT seharusnya menolak pembuatan AJB untuk pihak lain jika tanah tersebut sudah terikat dengan PPJB yang sah. Ia juga membantah klaim bahwa mengetahui masalah ini sejak tahun 2017, menyatakan bahwa pada saat itu usianya baru 16 tahun. Pokok permasalahannya terletak pada kesenjangan antara IJB dan AJB yang secara tidak linier tercatat dengan pihak pembeli yang berbeda, tanpa dasar hukum yang jelas.
Hak Jawab Kartika Permatasari: Sengketa Tanah di Banyuwangi





