Warga penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Raisamane di NTT, akan segera melaporkan pendamping mereka ke pihak Kepolisian Polres Malaka – Polda NTT. Hal ini dilakukan karena diduga kuat pendamping PKH, Yanto Berek, telah menggelapkan uang sebesar Rp. 38 Juta yang seharusnya disalurkan kepada para penerima bantuan. Terdapat kesepakatan untuk pengembalian uang tunai tersebut, namun hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.
Sejumlah warga yang menjadi penerima Bansos PKH dari Desa Raisamane telah merasa sangat dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Yanto Berek. Mereka berniat untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib agar tindakan yang tidak sesuai aturan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dua alasan utama mengapa warga melaporkan kasus ini adalah karena masih ada tunggakan pembayaran sebesar Rp 38 juta yang belum dikembalikan dan adanya kasus lain di mana sejumlah uang telah digelapkan dan tidak jelas keberadaannya.
Empat penerima Bansos PKH, yaitu Agustinus Leki, Marselinus Mali, Anastasia Luruk Bou, dan Monika Luruk akan mengambil langkah hukum apabila janji pengembalian uang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Data dan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jumlah total uang yang belum dikembalikan oleh pendamping PKH tersebut mencapai Rp 38.699.905. Kasus ini menjadi kontroversial karena sejumlah warga telah merasa terdzalimi dan berupaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum yang telah disediakan.





