Pejabat PD Pasar Surya Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Parkir

by -321 Views

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yaitu M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan Masrur Bin Fadhil Sofyan, dalam kasus korupsi pengelolaan parkir. Vonis tersebut dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim tanpa kewajiban mengembalikan uang pengganti. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut mereka masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda, serta uang pengganti jika tidak dibayar. Jaksa Putu Eka Wisniati langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari temuan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan. Penyidikan menyebut adanya penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi tunggakan setoran hingga tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp725 juta. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli sebelum Taufiqurrahman dan Masrur ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024. Banyak pertimbangan yang membuat jaksa memutuskan untuk banding, termasuk putusan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencantumkan uang pengganti serta barang bukti seperti dalam tuntutan. Pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut, sementara proses hukum terus berlanjut.

Source link