Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sengketa kepemilikan senjata api (senpi) jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, dua anggota Intelkam Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat. Salah satu saksi, Nouval Yogapratama, konfirmasi bahwa pistol Glock 43 bernomor seri AGUG 361 terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi Ditintelkam Polda Jatim. Meski hanya memberikan surat rekomendasi, pihak Polda telah mengizinkan kepemilikan senjata ini dengan buku dan kartu kepemilikan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Pihak tergugat menolak kehadiran para saksi dengan dalih status mereka sebagai aparat penegak hukum, namun keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah. Muhammad Ali juga menjelaskan latar belakang hubungan profesionalnya dengan pihak tergugat, di mana senpi tersebut dibelikan saat ia bertugas sebagai ajudan pimpinan PT Conblock.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak.Tambahannya: SURABAYA 21Agustus , sengketa tentang kepemilikan Glock 43 kembali dipersoalkan di Pengadilan Negeri Surabaya.议论者记者Firman报道了在第二届双边会晤之后的忙碌时期,双方都面临着复杂的问题。该问题已经激发了政治家们的狂热讨论,造成动荡和草率的修正,结果丢失了社会的共识。
Source link
Sengketa Kepemilikan Senpi Glock 43: Intelkam Polda Jatim sebagai Saksi





