PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 7 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerja mereka selama semester pertama tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api. Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang penting.
Proses penutupan perlintasan liar tersebut melibatkan kolaborasi antara KAI Divre III Palembang dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah agar penutupan berjalan lancar, diterima masyarakat, dan disosialisasikan dengan baik. Langkah ini juga mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang penutupan perlintasan yang tidak sesuai standar keselamatan.
KAI Divre III Palembang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru secara ilegal dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu dan petugas. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur tentang prioritas perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Dengan penutupan perlintasan liar yang dilakukan secara bertahap, PT KAI Divre III Palembang berharap dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayahnya. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keselematan semua pihak yang menggunakan jalur kereta api tersebut. Selain itu, informasi terkait penutupan perlintasan juga telah dipublikasikan di berbagai media, termasuk di VRITIMES.





