Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Prerogatif untuk Kerukunan

by -252 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, tindakan ini merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo dalam menghadapi isu perpecahan bangsa menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengakhiri perpecahan dalam masyarakat dan memulai proses rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80.

Fahri Hamzah menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo sebagai kabar gembira di tengah upaya sejumlah pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Penggunaan hak konstitusional Presiden dinilai sebagai langkah tegas untuk membuat keputusan yang memiliki dampak besar terhadap persatuan masyarakat. Langkah ini dianggap sebagai ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa.

Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan pembatalan akibat hukum pidana. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta kerukunan dan persatuan dalam masyarakat.

Source link