Sidang Dugaan Penipuan Tanah MERR Surabaya: Saksi Ungkap Peran Zaenab Ernawati

by -319 Views

Sidang lanjutan jual beli tanah seluas 206 meter persegi di MERR Kalijudan, Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati memperkuat dakwaannya terhadap terdakwa Zaenab Ernawati dengan menyajikan kesaksian dari Sutan Syahrir. Sutan, sebagai makelar dan kerabat salah satu pihak, menjelaskan perantaraan antara penjual tanah, H. Udin, dan calon pembeli, Nagasaki Widjaja.

Menurut Sutan, transaksi dilakukan antara H. Udin dan Nagasaki dengan harga Rp3 miliar atau Rp15 juta per meter. Pada 15 Oktober 2018, kesepakatan tertulis dibuat di hadapan Notaris Amrozi Johar meskipun H. Udin tidak hadir karena berada di Australia. Uang muka sebesar Rp.1 miliar disepakati, tetapi hanya Rp.500 juta yang dibayarkan oleh Nagasaki.

Kejanggalan muncul saat Zaenab membuat kwitansi baru sebesar Rp.100 juta atas permintaan H. Udin tanpa penjelasan rinci. Sutan juga mengungkapkan bahwa dana tambahan Rp.200 juta yang diberikan oleh Nagasaki kepada Zaenab tidak diketahui langsung olehnya namun ia ingat pernyataan dari Nagasaki bahwa Zaenab menyebut akan ‘menalangi’ dana tersebut.

Kasus ini bermula saat Nagasaki Widjaja berniat membeli tanah di MERR Kalijidan Surabaya yang ternyata berstatus fasilitas umum (fasum) yang tidak dapat diperjualbelikan. Uang senilai Rp.700 juta yang diberikan oleh Nagasaki kepada H. Udin dan Zaenab tidak dikembalikan. Ketika Nagasaki menagih pengembalian dana, Zaenab malah menantang untuk dilaporkan atau bahkan dipidanakan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menarik perhatian publik terutama setelah H. Udin dijatuhi hukuman penjara karena belum mengembalikan uang Nagasaki Widjaja.

Source link