Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Beliau menekankan bahwa jika ditemukan praktik nakal, maka akan langkah tegas diambil dengan mengambil alih usaha penggilingan padi dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Prabowo juga menekankan pentingnya menjunjung nilai Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Beliau juga mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku usaha yang melakukan praktik tidak fair sehingga harga padi dari petani tetap stabil. Dalam upaya tersebut, Prabowo juga menyampaikan penemuan bahwa beras berlabel premium sebenarnya merupakan produk oplosan, dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Prabowo juga menyoroti kerugian besar yang dialami rakyat Indonesia akibat tindakan curang sekelompok pengusaha yang merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Beliau menegaskan bahwa tindakan curang tersebut merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, dan hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi semua pihak.
Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal, Diserahkan ke Koperasi

