Ketimpangan Korupsi PT Suprima Nusantara Pembiayaan di Bank Jambi

by -180 Views

Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (GARJAK) mengungkap ketimpangan hukum dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) di Bank Jambi pada tahun 2017–2018. Kritik ditujukan pada lambannya penegakan hukum terhadap pelaku intelektual, sementara Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, menjadi terdakwa tunggal dan menjalani persidangan sejak 28 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Arif Efendy ditahan sejak 13 Desember 2024 atas tuduhan memperkaya diri sebesar Rp1,7 miliar. Namun, GARJAK menyoroti bahwa Arif telah mengembalikan kerugian tersebut secara sukarela dan memberikan informasi penting kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Absennya dua saksi kunci, Susy Meilina (Direktur Utama PT MNC Sekuritas) dan Jeholana Jhohansyah (Direktur PT Tunas Tri Artha), dalam persidangan juga menjadi sorotan.

GARJAK menyebut keadaan ini sebagai potret buram penegakan hukum, di mana pelaku utama yang diduga terlibat tidak ditindaklanjuti. Mereka menekankan pentingnya keadilan tanpa tebang pilih dan menyoroti beberapa nama lain yang juga diduga terlibat namun belum diusut tuntas oleh penegak hukum. Mereka juga menegaskan tiga tuntutan penting terkait penegakan hukum dalam kasus korupsi MTN PT SNP senilai Rp230 miliar untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum. Garjak juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang kedudukan seseorang.

Source link