Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura selama kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang telah menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, rapat virtual tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan rapat menetapkan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan tersebut didasarkan pada laporan rinci dari Kementerian Dalam Negeri dan data-data pendukung. Harapan Presiden adalah bahwa kesepakatan ini akan memberikan solusi damai bagi semua pihak dan menguntungkan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Prabowo Memimpin Putusan Empat Pulau Resmi Aceh

