Konflik internal di PT. Conblock Indonesia Persada telah mencapai babak baru dengan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan karyawan perusahaan tersebut, Muhammad Ali, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini terkait dengan sengketa kepemilikan senjata api dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah pimpinan perusahaan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN.Sby melibatkan beberapa pihak termasuk Direktur, Direktur Utama, HRGA & Legal Manager, Kepala Bagian Keuangan perusahaan, serta entitas PT. Conblock Indonesia Persada dan seorang individu bernama Sukirya.
Pokok dari gugatan ini adalah klaim sepihak perusahaan terhadap kepemilikan senjata api pribadi milik Muhammad Ali, yaitu pistol Glock 43 kaliber 32. Ali memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan kepemilikan senjata tersebut sah berdasarkan Surat Izin Khusus Senjata Api (SIKSA) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam proses klarifikasi di Polrestabes Surabaya, kuasa hukum Ali juga menyebutkan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh pihak perusahaan merupakan bentuk intimidasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam gugatan, terdapat tuduhan manipulasi fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan. Muhammad Ali menuntut agar tindakan para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp.1,1 miliar. Ali juga mengajukan petitum agar hakim mengakui dirinya sebagai pemilik sah senjata api yang disengketakan dan menyatakan laporan polisi serta kesaksian para tergugat tidak sah.
Kasus ini kini sedang ditangani di PN Surabaya, dengan harapan bahwa pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pihak Ali. Pihak PT. Conblock Indonesia Persada belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut, dan upaya konfirmasi kepada tergugat terus dilakukan.