{Hakim Kritik Profesionalitas Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara} – Kritik Hakim SEO Terbaik

by -33 Views

Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (12/6/2025). Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo memimpin kehadiran dua penyidik dari Polrestabes Surabaya, Rahmat Agung Prayogi dan Aris Priyanto, sebagai saksi Verbalisan.

Keduanya memberikan kesaksian terkait proses penyidikan terhadap empat terdakwa, yaitu Nikson Brillyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso. Berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan mulai terkuak selama persidangan berlangsung di Ruang Garuda 1.

Saksi Rahmat Agung Prayogi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara wajar, dengan menuliskan jawaban dari para tersangka sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meskipun demikian, terdapat kekosongan informasi mengenai pendampingan hukum bagi para terdakwa selama proses pemeriksaan.

Kritik tajam muncul ketika saksi Irwanto mengakui telah menghentikan pemutaran video rekaman peristiwa pengeroyokan ketika salah satu terdakwa terlihat menendang korban. Kejanggalan semakin terlihat ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti ketidaksesuaian antara isi BAP dan rekaman video, serta dugaan pemaksaan tanda tangan BAP kedua.

Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan proses peradilan. Ia mengingatkan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati hak asasi manusia sebagai pijakan utama dalam menjalankan keadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pada pengacara Tjejep Mohammad Yasien. Korban dilaporkan mengalami luka dan kehilangan kesadaran akibat insiden yang terjadi.

Source link