Penagih Utang Bantah Pemukulan Terhadap Pengacara Tjejep Yasien

by -244 Views

Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, membantah melakukan kekerasan fisik sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-Ringgo, para terdakwa tetap pada pernyataan mereka yang membantah melakukan pemukulan atau tendangan terhadap korban. Hakim mengingatkan bahwa keterangan tidak jujur berimplikasi pada vonis yang lebih berat.

Rionaldo mengaku hanya menekan pundak korban agar duduk, sementara Ade Ardianto menyatakan perannya hanya menahan Tjejep. Mereka beralasan tindakan tersebut dilakukan karena korban bersikap tidak kooperatif saat ditegur oleh atasan mereka, Nikson. Hakim menyoroti perbedaan keterangan di antara ketiga terdakwa serta ketidaksesuaian dengan isi Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian. Ketika ditanya mengapa keterangan berbeda, terdakwa mengklaim bahwa BAP dibuat di bawah tekanan.

Ketiga terdakwa merupakan penagih utang dari Bank BNI yang didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka pada korban. Dalam dakwaan, JPU menyatakan tindakan para terdakwa menyebabkan Tjejep mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendalami keterangan saksi dan memastikan keabsahan BAP sebagai alat bukti.

Source link