Manajemen PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) merespons tekanan buruh dan kebutuhan penyelematan operasional perusahaan dengan bertindak cepat. Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, bersama kuasa hukum perusahaan, Alexander Arif, mendesak pencairan dana perusahaan yang tertahan melalui pertemuan dengan pimpinan PT. BPR Prima Master Bank. Pertemuan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh PT. Pakerin untuk merespons aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kepastian nasib keuangan perusahaan dan hak-hak karyawan.
David menyatakan bahwa pencairan dana yang tertahan bukan hanya milik perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kelangsungan hidup ribuan pekerja. Namun, saat dialog berlangsung, Direktur Utama BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja, menjelaskan bahwa mantan pengurus PT. Pakerin tidak lagi memiliki otoritas atas dana perusahaan sejak perubahan akta pengurus pada tahun 2018. Meski demikian, kehadiran mantan pengurus bersama putranya yang hampir bersamaan dengan pertemuan menyebabkan ketegangan.
Bank menegaskan bahwa mantan pengurus tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim atau mencairkan dana perusahaan. Meskipun begitu, pencairan dana kepada pengurus baru juga belum dapat dilakukan karena bank masih dalam proses klarifikasi internal. Hal ini disayangkan oleh pihak PT Pakerin yang telah menyerahkan seluruh dokumen hukum yang sah secara resmi kepada bank.
Selama perkembangan kasus ini, manajemen BPR Prima Master Bank belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal bank menyebutkan bahwa proses verifikasi dan evaluasi masih berlangsung. Sementara itu, buruh PT Pakerin terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pencairan dana segera dilakukan agar operasional perusahaan kembali normal dan hak-hak mereka terpenuhi.





