Penanganan Kasus KM Tiga Putra Sesuai UU Pelayaran oleh Bambang Haryo

by -166 Views

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan juga pakar transportasi nasional, Bambang Haryo Soekartono, memberikan tanggapannya terkait penangkapan pemilik dan nakhoda KM Tiga Putra sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan kapal di perairan Pantai Berkas, Bengkulu. Menurut Bambang Haryo, kasus ini seharusnya ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

Ia menyoroti fakta bahwa kapal KM Tiga Putra tidak memperbarui izin pelayarannya sejak tahun 2021, sehingga tidak memiliki legalitas operasional. Namun, Bambang Haryo menekankan bahwa pelanggaran administratif terhadap izin kapal seharusnya tidak langsung menjadi masalah pidana yang harus diambil alih oleh polisi.

Menurut Bambang Haryo, penanganan kecelakaan kapal harus dimulai dengan penyelidikan dari PPNS Kemenhub dan KNKT, sebelum kemudian diproses oleh Mahkamah Pelayaran. Hanya setelah adanya keputusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan adanya unsur pidana, barulah kasus dapat dilimpahkan ke kepolisian.

Bambang Haryo juga menekankan bahwa penegakan hukum di sektor transportasi laut harus mematuhi prinsip lex specialis, di mana hukum yang berlaku adalah yang secara khusus diatur dalam undang-undang pelayaran, bukan hukum pidana umum. Ia berharap agar Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan menjalankan peran sesuai regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Hukum harus dijalankan dengan benar tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Source link