Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Dengan adanya regulasi ini, pegawai Kemenpora akan mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi, merupakan penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 sesuai Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Dito menyatakan terima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut, dan berharap motivasi para pegawai dalam merealisasikan visi Asta Cita Presiden semakin meningkat.
Upaya untuk mengajukan kenaikan tunjangan kinerja telah dilakukan sebelumnya. Meskipun proposal pada tahun 2020 ditunda akibat pandemi COVID-19, pada tahun 2022 proposal serupa diajukan namun tidak disetujui karena kekurangan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai dasar reformasi birokrasi.
Pada tahun 2023, Kemenpora berhasil mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional, sehingga proposal baru untuk penyesuaian tunjangan kembali diajukan pada tahun 2024. Setelah melalui berbagai proses evaluasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden, proposal akhirnya mendapatkan persetujuan.
Dengan tandatangan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, Kemenpora tetap berkomitmen dalam mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam hal prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda. Diharapkan dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.