Agen Asuransi Sun Life Rp26 Miliar Diseret ke Meja Hijau

by -33 Views

Seorang agen asuransi bernama Darwin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana operasional senilai Rp.26 miliar yang dimiliki PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI). Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (6/5/2025) di ruang sidang Cakra. Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, mengungkap bagaimana Darwin melakukan penipuan dengan cara memberikan klaim kesuksesan palsu kepada manajemen PT SLFI melalui rangkaian janji-janji palsu. Darwin awalnya diperkenalkan oleh agen Candra Dewi kepada staf perusahaan Teddy Lunardi. Darwin membangun kredibilitas di mata petinggi SLFI dengan klaim bisa meraih omzet miliaran rupiah per tahun dan menunjukkan CVnya yang mencantumkan pendapatan Rp.60 miliar saat bekerja di PT Generali.

Setelah pertemuan awalnya di Bon Cafe, Surabaya pada 7 September 2018, Darwin berhasil meyakinkan SLFI untuk menyetujui proposalnya. Dana operasional sebesar Rp15,6 miliar cair pada April 2019, dan Rp10,4 miliar pada Oktober 2019 ditransfer ke rekening PT Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB) milik Darwin dengan syarat pencapaian target penjualan polis. Namun, saat evaluasi pada Maret 2020, Darwin tidak mampu mencapai target yang ditentukan. Darwin hanya mampu memperoleh omzet Rp.8,5 miliar dari target Rp.29 miliar dan polis yang aktif hanya 43 dari total 187 polis yang diterbitkan.

Jaksa mendakwa bahwa tindakan Darwin telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan.

Source link