Dominikus Djatmiko: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Cukai Palsu Minuman Beralkohol

by -22 Views

Dominikus Dian Djatmiko, seorang terdakwa dalam kasus dugaan cukai palsu pada minuman beralkohol impor, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dominikus, dalam persidangan, menjelaskan bahwa dia hanyalah seorang karyawan yang dipercaya oleh DPO Mia Santoso untuk mengelola dan mengawasi gudang PT Prima Global Beverindo. Menurutnya, tempat penyimpanan tersebut digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol tanpa pita cukai.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa Dominikus diduga menawarkan, menjual, atau menyediakan minuman beralkohol impor tanpa pita cukai sebanyak 2.964 karton. Terdakwa ini ditangkap oleh petugas Bea Cukai Jakarta pada tahun 2024 karena membawa minuman beralkohol impor tanpa pita cukai dari gudang ke truk untuk pengiriman.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di gudang tersebut terdapat minuman beralkohol dengan pita cukai palsu. Hal ini melibatkan kerjasama antara Dominikus dengan DPO Mia Santoso dalam mengirimkan minuman beralkohol impor ke pembeli yang ditentukan melalui perantara jasa ekspedisi. Jaksa Reiyan Novandana menjelaskan bahwa perbuatan ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.661.142.380.

Kasus ini terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya demi mencari keadilan atas dugaan tindak pidana cukai palsu yang dilakukan oleh terdakwa Dominikus Dian Djatmiko.

Source link