Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya mencapai sekitar 42,33% dari target sebesar Rp2,794 miliar, yakni hanya Rp977,176 juta yang terkumpul. Data ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun masih belum dioptimalkan sepenuhnya.
Faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah transisi dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan penurunan penerimaan daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.