Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR mengawasi penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi RUU tersebut. Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Dimana, revisi yang diajukan hanya tertuju pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di masyarakat.
Perbedaan DPR Draf RUU TNI yang Ditolak dan Dibahas
