Proses perdamaian atau mediasi dalam kasus pidana yang sudah dalam tahap penyidikan harus melibatkan kuasa hukum, menurut Advokat H Ariadi SH MH MPhil dari Kantor Hukum ARD & Associates. Dalam hukum Indonesia, tanpa keterlibatan kuasa hukum, perdamaian bisa dianggap tidak sah dan berisiko merugikan salah satu pihak. Kuasa hukum berperan penting dalam memastikan hak-hak setiap pihak terlindungi selama proses perdamaian. Menurut KUHAP, perdamaian harus mematuhi aturan hukum dan melibatkan kuasa hukum. Dengan melibatkan kuasa hukum, proses perdamaian akan terawasi dengan lebih adil dan sesuai prosedur hukum. Menurut H Ariadi, perdamaian tanpa kuasa hukum berisiko batal demi hukum atau dipertanyakan keabsahannya di pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak dalam perkara pidana untuk melibatkan kuasa hukum dalam proses perdamaian, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Kantor Hukum ARD & Associates, tempat H Ariadi berpraktik, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan mediasi atau perdamaian.
Penyidik: Pentingnya Peran Hukum dalam Menjaga Perdamaian
