Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan Edy Santoso terhadap berbagai pihak terkait lelang rumahnya. Gugatan tersebut diajukan karena rumah Edy Santoso dilelang dengan harga jauh di bawah nilai pasar, meskipun hutangnya hanya sebesar Rp.114 Juta.
Setelah melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kerugian sejumlah Rp.120.000.000 kepada penggugat.
Kuasa hukum Edy Santoso, Yan Labobar, mengapresiasi keputusan ini sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. Dia berharap keberanian Edy Santoso dalam mengajukan gugatan dapat memotivasi pihak lain yang mengalami kasus serupa untuk menuntut hak mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penjualan rumah secara lelang dengan harga yang tidak wajar, dan menyediakan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kisruh ini juga pernah menjalani proses e-litigasi pada Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum kemudian diajukan banding elektronik oleh Edy Santoso. Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk memperhatikan proses lelang dengan cermat dan adil untuk menghindari sengketa di masa mendatang.